PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 59
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan
diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.
(3) Penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar
www.hukumonline.com 17
www.hukumonline.com
departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
