PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 53
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e
dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
Bagian Ketujuh Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital
