PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 52
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi
bantuan penyediaan:
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan psikososial; dan
- penampungan serta tempat hunian.
www.hukumonline.com 15
www.hukumonline.com
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan
