Pasal 51
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan
penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.
(2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
(3) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD
untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pertolongan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada
masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
(5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi
dan pemakamannya.
Bagian Kelima Pemenuhan Kebutuhan Dasar
