PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 50
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Dalam melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, Komandan penanganan
darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya menyusun rencana operasi tanggap darurat bencana yang digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi/lembaga pelaksana tanggap darurat bencana.
(2) Pedoman penyusunan rencana operasi tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Kepala
BNPB.
Bagian Keempat Penyelamatan dan Evakuasi
