PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 48
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai
dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana.
(2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengkoordinasikan,
mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang
memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana.
