Pasal 47
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan
kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2) Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB
atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana.
(3) Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya,
dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat bencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem komando tanggap darurat bencana diatur dengan
Peraturan Kepala BNPB.
