PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 46
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h
dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana.
www.hukumonline.com 13
www.hukumonline.com
(2) Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB
dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:
- menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
- menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
- memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi;
- mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
- memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air.
(3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:
- seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
Paragraf 7 Komando
