PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 45
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan
pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Presiden bagi Kepala BNPB;
- gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
- bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada
publik.
Paragraf 6 Penyelamatan
