PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 44
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) BNPB wajib melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana siap pakai kepada
kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
(2) BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
