PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 43
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) BNPB dapat memberikan dana siap pakai secara langsung pada daerah yang terkena
bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratan bencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui kepala BPBD.
(3) BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada kepala daerah.
(4) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
tingkat prioritas.
