PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 42
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf g diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban
dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara terpisah pada
anggaran BNPB.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
(4) Tanda bukti transaksi lain yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau
jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi
pengelolaan dana siap pakai di daerah.
