PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 41
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk
pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.
(2) BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan
dalam anggaran BPBD untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sesuai
dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(4) Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.
www.hukumonline.com 12
www.hukumonline.com
Paragraf 5 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang
