Pasal 40
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan
tanggap darurat bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat.
(2) Pembelian/pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditentukan oleh
jumlah dan harga barang/jasa.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peralatan dan/atau
jasa untuk:
- pencarian dan penyelamatan korban bencana;
- pertolongan darurat;
- evakuasi korban bencana;
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan; dan
- penampungan serta tempat hunian sementara.
(4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh
instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara lisan dan diikuti
persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
