PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 39
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana.
