PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 37
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
Paragraf 3 Perizinan
