PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 36
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang masuk ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa pembebasan dari pengenaan bea masuk beserta pajak masuk lainnya.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari
Kepala BNPB.
