PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 35
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
Bagi personil asing pemegang paspor pengganti paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri.
