PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 54
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf f bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu Umum
