PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 32
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan,
maupun logistik diberikan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan
peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana.
www.hukumonline.com 10
www.hukumonline.com
