Pasal 33
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar.
(2) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penugasan dan
rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk kedalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian.
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.
(5) Izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu
paling lama sesuai dengan masa tanggap darurat bencana.
