PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 31
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat mengerahkan
peralatan dan logistik dari depo regional yang terdekat ke lokasi bencana yang dibentuk dalam sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengerahan peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di bawah kendali Kepala BNPB.
Paragraf 2 Imigrasi, Cukai, dan Karantina
