PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 30
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik yang
dikerahkan oleh kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
(2) Bantuan melalui pola pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas
permintaan BPBD atau atas inisiatif BNPB.
