Pasal 29
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana,
mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi yang terkena bencana
tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.
(3) Pemerintah provinsi yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD provinsi.
