Pasal 28
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena
bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena
bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
www.hukumonline.com 9
www.hukumonline.com
(3) Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota.
