PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 27
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB atau kepala BPBD, sesuai dengan
lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kepada instansi/lembaga terkait untuk mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ke lokasi bencana.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) instansi/lembaga terkait,
wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.
(3) Instansi/lembaga terkait, dalam mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjuk seorang pejabat sebagai wakil yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan.
