PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 26
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan
dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai
dengan kebutuhan.
