PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 25
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang
mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan
logistik.
