PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 23
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b
dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
