PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 3 — ### TANGGAP DARURAT
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
(2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim
kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya.
(3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
identifikasi terhadap:
- cakupan lokasi bencana;
- jumlah korban bencana;
- kerusakan prasarana dan sarana;
- gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
- kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Bagian Ketiga Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana
