PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 8
BAB 3 — PENEGAHAN
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap :
Barang impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
Barang…
Barang impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
Barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
Sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya; atau
Sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
