PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN
Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang :
- Yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
- Yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
- Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau
- Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.
