PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap : a. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin yang diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; atau b. bangunan atau tempat lain yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean. (2) Pejabat...
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan UNDANG-UNDANG penyelenggaraannya tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.
