PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang. (2) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap bungkusan atau kemasan barang yang akan diperiksa. (3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas resiko dan biaya pihak yang diperiksa.
