PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 9
BAB 3 — PENEGAHAN
Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap :
- Paket atau barang yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos;
- Barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk;
- Sarana pengangkut yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos; atau
- Sarana pengangkut Negara atau Negara Asing.
