Pasal 18
BAB 5 — SURAT PERINTAH, SURAT BUKTI PENEGAHAN, DAN BERITA ACARA
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak diperlukan dalam hal : a. Pemeriksaan...
a. Pemeriksaan bangunan atau tempat lain yang menurut UNDANG-UNDANG berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Dalam keadaan mendesak diperlukan tindakan untuk menghentikan atau menegah sarana pengangkut dan/atau barang; c. Melakukan pengejaran terhadap orang pribadi dan/atau sarana pengangkut yang membawa barang yang diduga melanggar UNDANG-UNDANG. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c segera melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak penindakan dilakukan.
