PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 17
BAB 5 — SURAT PERINTAH, SURAT BUKTI PENEGAHAN, DAN BERITA ACARA
Untuk melaksanakan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.
