PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 16
BAB 4 — PENYEGELAN
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan dalam hal :
- Barang dan/atau sarana pengangkut telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
- Penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; atau
- Barang dan/atau sarana pengangkut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
