Pasal 13
BAB 3 — PENEGAHAN
(1) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran, Menteri memerintahkan : a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya. (2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan: a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; b. uang...
b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi. (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan : a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau c. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah sanksi administrasi berupa denda dan pungutan negara dalam rangka ekspor telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang diancam dengan sanksi pidana, Menteri memerintahkan : a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. (5) Apabila...
(5) Apabila setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan Menteri tidak memberi putusan, keberatan dianggap diterima serta barang dan/atau sarana pengangkut diselesaikan sesuai ketentuan pada ayat (1). (6) Putusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera diberitahukan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
