PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 12
BAB 3 — PENEGAHAN
(1) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah diselesaikan dengan cara : a. diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal :
- telah memenuhi kewajiban pabean;
- penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa surat perintah penegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
- keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima oleh Menteri;
- keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak mendapat putusan Menteri setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan; atau
- tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah. b. dimusnahkan...
b. dimusnahkan karena barang tersebut busuk; c. dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; d. diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan; e. dalam hal menyangkut barang yang dilarang atau dibatasi, menjadi milik negara. (2) Tata cara penyelesaian barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
