PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 11
BAB 3 — PENEGAHAN
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat bukti penegahan, dengan ketentuan:
- Menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan
- Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan keberatan.
