PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 14
BAB 4 — PENYEGELAN
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap :
- Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
- Barang ekspor yang harus diawasi yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain; atau
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
