PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN
Pembinaan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera dilakukan oleh Menteri dan pimpinan instansi Pemerintah yang terkait secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
