PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembinaan terhadap: a. kualitas tenaga dan pelayanan; b. pemerataan pelayanan keluarga; c. koordinasi dan keterpaduan program; d. pencatatan dan pelaporan program pengembangan kualitas keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana; e. peran serta masyarakat; f. penelitian dan pengembangan kualitas keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana; g. kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera.
Pasal 26…
