Pasal 23
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peluang dan dorongan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera meliputi kegiatan: a. memberi informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera; b. membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera; c. menggerakkan anggota masyarakat untuk menjadi peserta dan/atau motivator keluarga berencana; d. memberi motivasi untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian keluarga yang dapat mewujudkan keluarga sejahtera. (2) Peran serta masyarakat diselenggarakan melalui organisasi kemasyarakatan, atau perorangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (3) Peran serta masyarakat dapat berupa penyediaan tenaga, sarana, prasarana, dana dan/atau bentuk lainnya. BAB VI…
