PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
(1) Perencanaan jarak ideal melahirkan dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. derajat kesehatan dan ekonomi keluarga. (2) Pembudayaan jarak ideal melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
