Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
(1) Pelaksanaan penundaan kehamilan, perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak dilakukan sendiri oleh pasangan suami-istri
atas dasar kesadaran dan kesukarelaan. (2) Pelaksanaan... (2) Pelaksanaan penundaan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara pengaturan kehamilan yang dapat diterima pasangan suami isteri sesuai dengan pilihannya. (3) Jenis alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan: a. daya guna dan hasil guna; b. risiko terhadap kesehatan; c. nilai agama dan nilai yang hidup dalam masyarakat. (4) Jenis alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.
