PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
(1) Perencanaan jumlah ideal anak dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. kualitas penduduk dan kuantitas penduduk. (2) Pembudayaan jumlah ideal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
