PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor: a. risiko akibat melahirkan; b. kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan dan
masa di luar kehamilan dan persalinan; c. derajat… c. derajat kesehatan reproduksi sehat; d. kematangan mental, sosial, ekonomi dalam keluarga.
