Pasal 3
(1) Dikecualikan dari pemotongan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima oleh : a. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984; dan b. Perorangan yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan berupa bunga yang diterimanya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (2) Bank tetap memotong pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik Yayasan atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen). (3) Yayasan dan perorangan yang penghasilannya dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengajukan restitusi atas pemotongan pajak tersebut. (4) Tata cara pengajuan restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
